Kafiyah; Kontribusi Nyata Senat FSI Menjadi Wadah Kajian Shariah Islamiyah
Dalam acara Kolaborasi Senat FSI dan IKADU pada Kafiyah (Kajian Fiqih Shariah Islamiyah) yang merupakan rangkaian dari Acara Shariah Awards. Ketua pelaksana Kafiyah, Afina Najwa sampaikan peran Keputrian Senat FSI sebagai wadah pembelajaran fikih bagi Masisirwati. Acara ini berlangsung di Sekretariat IKADU, Hay ‘Asyir, Kairo, Senin (14/07/2025).
Kafiyah adalah Kajian yang membahas tentang fikih perempuan, menggunakan kitab Izalah al-iltibas, satu tingkat di atas kitab Ibanah wa al-Ifadhoh. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 14 Juli 2025. Khusus untuk banat.
Pada saaat wawancara, Ketua pelaksana, Afina Najwa sampaikan peran Keputrian Senat FSI sebagai wadah pembelajaran kajian fikih islamiyah.
“Acara ini tidak terkhusus bagi masisirwati jurusan shariah saja, tetapi terbuka untuk semua jurusan. Harapannya mereka (Masisirwati) mampu mendalami fikih di wadahnya. Kami mewadahi dari Keputrian Senat FSI, maka tersampaikanlah peran kami mewadahi mereka dalam belajar fikih.”
Sesi wawancara didampingi oleh Afina Najwa (Ketua Pelaksana Kafiyah), Ashfa Afkarina (Wakil Ketua Banat SEMA-FSI), Khairiyatul Islamiyah (Anggota Keputrian SEMA-FSI).
Reporter: Rahmat Shaleh

Leave a Reply